TANYA JAWAB SEPUTAR SPMB SMAN DAN SMKN DIY TAHUN 2026


1. Ada berapa jalur dalam SPMB Online SMAN dan SMKN DIY Tahun 2026?

Ada 4 jalur dalam SPMB, yaitu Jalur Domisili, Jalur afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.


2. Berapa komposisi kuota tiap jalur SPMB?

a. Jalur Domisili, dengan kuota sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah

yang terbagi menjadi 5% (lima persen) Domisili Radius dan 30% (tiga puluh persen) Domisili

Wilayah;

b. Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;

c. Jalur Mutasi dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;

d. Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.


3. Apa yang dimaksud Nilai Gabungan?

Nilai Gabungan adalah nilai yang digunakan sebagai salah satu alat seleksi dalam SPMB Jenjang

SMAN dan SMKN di DIY.


4. Bagaimana perhitungan Nilai Gabungan?

Untuk calon murid lulusan tahun 2026, perhitungan Nilai Gabungan sebagai berikut:

((Nilai TKA + Nilai TKAD) x 60%) + (Jumlah Rerata Nilai Rapor x 40%)

Untuk calon murid lulusan tahun 2025 atau sebelumnya dan telah memiliki nilai ASPD,

perhitungan Nilai Gabungan sebagai berikut:

((Jumlah Rerata Nilai Rapor) x 40%) + (((Nilai Literasi Membaca x 1,72)+ (Nilai Literasi Sains x

1,14)+ (Nilai Literasi Numerik x 1,14)) x 60%))


5. Bagaimana cara menghitung rerata Nilai Rapor?

Rerata Nilai Rapor dihitung dengan cara menghitung rerata tiap semester (selama 5 semester)

untuk nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan llmu

Pengetahuan Alam (IPA).


CEK DATA NILAI RAPOR

1. Kapan saya bisa mengecek nilai rapor saya untuk SPMB?

Calon murid bisa mengecek nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA,

dan Matematika semester 1 s.d. 5 SMP/MTs atau sederajat melalui laman spmb.jogjaprov.go.id

mulai tanggal 18 s.d 29 Mei 2026.


2. Apa yang harus saya lakukan kalau data nilai rapor saya sudah benar?

Jika data nilai rapor sudah benar, calon murid bisa langsung mengikuti tahapan SPMB dengan

data tersebut, tanpa perlu perbaikan apa pun.


3. Apa yang harus saya lakukan kalau data nilai rapor saya salah atau tidak sesuai?

Calon murid wajib segera menghubungi sekolah asal (SMP/MTs atau sederajat) untuk meminta

perbaikan data nilai rapor.


4. Bagaimana cara sekolah memperbaiki data nilai rapor saya?

Sekolah asal akan membuat surat permohonan revisi yang ditandatangani Kepala Sekolah dan

diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kemenag

setempat.


5. Ke mana surat permohonan revisi harus dikirim?

Surat permohonan revisi diserahkan kepada Panitia SPMB Dinas Dikpora DIY sebagai dasar

untuk memperbaiki data nilai rapor calon murid.

Surat permohonan revisi harus diterima Panitia SPMB paling lambat pada 29 Mei 2026 pukul

11.00. Jika surat permohonan revisi baru diterima setelah tanggal 29 Mei 2026, maka nilai rapor

calon murid tidak dapat direvisi.


DATA KEPENDUDUKAN

1. Kapan cut off data kependudukan yang digunakan dalam SPMB?

Data kependudukan yang digunakan dalam SPMB adalah 1 tahun sebelum proses SPMB, atau

pada tanggal 30 Juni 2025.


2. Bagaimana cara mengecek data kependudukan yang terdaftar di web SPMB?

Proses pengecekan data kependudukan wajib dilakukan oleh calon murid pada tanggal 18 s.d

29 Mei 2026 melalui laman spmb.jogjaprov.go.id. Calon murid memasukkan Nomor Induk

Kependudukan (NIK) dan nama calon murid (sesuai dengan yang tertulis di Kartu Keluarga).


3. Apa yang harus dilakukan jika data kependudukan tidak ditemukan atau data salah?

Jika ada permasalahan dalam pengecekan data (contoh: data NIK tidak ditemukan) maka calon

murid dapat:

1. Mengulang pengecekan beberapa saat kemudian atau pada hari berikutnya.

2. Jika masih tidak ditemukan, maka dapat mengajukan perbaikan data kependudukan melalui

layanan Pengajuan Perubahan Data Kependudukan di laman spmb.jogjaprov.go.id pada

tanggal 18 s.d 29 Mei 2026.

3. Setelah mengajukan perbaikan data kependudukan, calon murid WAJIB memantau secara

berkala proses pengajuan sampai dengan divalidasi oleh petugas.

4. Saat hasilnya keluar, ikuti instruksi atau keterangan pada hasil verifikasi tersebut.


4. Bagaimana aturan terkait domisili calon murid?

Calon murid terdaftar dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun

sebelum pendaftaran SPMB) dengan Orang Tua/Wali calon murid dengan ketentuan:

a. status hubungan dalam keluarga calon murid yaitu anak atau cucu; dan/atau

b. nama Orang Tua/Wali dan calon murid tercantum sebagai anggota keluarga pada kartu

keluarga.

Di mana nama Orang Tua/Wali calon murid harus sama dengan nama Orang Tua/Wali yang

tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau akta perwalian yang

diterbitkan oleh pengadilan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Jika Calon murid berstatus famili lain, Kartu Keluarga dapat digunakan dengan kondisi:

• jika orang tua calon murid telah meninggal dunia, hal ini harus dibuktikan dengan status

almarhum/almarhumah pada kolom orang tua di kartu keluarga atau dengan surat

keterangan kematian atau akta kematian.

• jika orang tua calon murid telah bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta perceraian

yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

• jika calon murid masuk dalam kartu keluarga saudara kandungnya, hal ini harus dibuktikan

dengan nama orang tua yang sama dengan nama orang tua kepala keluarga.

• jika calon Murid tercantum sebagai anggota keluarga dalam Kartu Keluarga milik saudara

kandung orang tua (paman atau bibi), dibuktikan dengan kesamaan nama ayah atau ibu

pada Kartu Keluarga tersebut dengan nama ayah atau ibu dari orang tua kandung calon

murid. Ketentuan ini hanya berlaku apabila Kartu Keluarga orang tua berada di luar DIY,

serta calon Murid telah bersekolah sejak kelas VII SMP di DIY, yang dibuktikan dengan rapor

calon murid.


5. Jika calon murid ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti SPMB dengan Domisili

eyang/simbah?

Selama status hubungan calon murid dalam Kartu Keluarga eyang/simbah adalah cucu, dan

Kartu Keluarga tersebut diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun, maka calon murid tersebut dapat

mengikuti Domisili eyang/simbah. Pastikan bahwa Calon murid melakukan CEK NIK pada

tanggal 18 s.d 29 Mei 2026 untuk memastikan calon murid sudah terdata dalam

domisili yang benar.


6. Apakah nama orang tua calon murid yang tercantum sebagai anggota keluarga dalam

Kartu Keluarga harus nama kedua orang tua? Atau boleh salah satu saja?

Salah satu orang tua tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga sudah dapat

diakui. Akan tetapi Kartu Keluarga tersebut wajib diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum

pendaftaran SPMB (atau paling lambat 30 Juni 2025).


7. Bagaimana jika status calon murid dalam Kartu Keluarga adalah Famili Lain?

Apabila status calon murid adalah famili lain dan tidak berada dalam Kartu Keluarga orang tua

kandung atau kakek/nenek dan tidak memenuhi persyaratan kondisi khusus (orang tua tidak

meninggal dan orang tua tidak bercerai) maka calon murid dapat mengikuti SPMB berdasarkan

domisili orang tua. Calon murid dapat mengajukan perubahan data domisili dengan alasan

“kembali ke KK orang tua/wali yang sah” pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026 secara online melalui

laman spmb.jogjaprov.go.id di Tahap Verifikasi. Calon murid tidak perlu mengajukan perubahan

domisili ke Dinas Dukcapil karena perubahan domisili ini hanya akan digunakan untuk

keperluan SPMB online.


JALUR DOMISILI

1. Apa itu Jalur Domisili?

Jalur Domisili adalah salah satu jalur dalam SPMB SMAN dan SMKN yang diperuntukkan bagi

calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh

Pemerintah Daerah


2. Bagaimana pembagian Jalur Domisili untuk SPMB 2026?

Jalur Domisili untuk SPMB SMAN dan SMKN Tahun 2026 terbagi menjadi dua, yaitu Domisili

Wilayah dan Domisili Radius.


3. Apa yang dimaksud Domisili Radius?

Domisili Radius adalah jalur bagi calon murid yang tinggal di sekitar sekolah (berada dalam jarak

tertentu), diukur berdasarkan jarak udara antara alamat tempat tinggal yang sah dan lokasi

sekolah tujuan.


4. Bagaimana penentuan Domisili Radius tiap sekolah?

• Titik koordinat sekolah ditentukan dari titik tengah sekolah, yang dihitung dengan menarik

garis diagonal dari keempat sudut sekolah.

• Jarak radius ditentukan berdasarkan ukuran sekolah dan kepadatan penduduk di sekitarnya.

• Kalau sekolah berada di kecamatan dengan jumlah penduduk di atas rata-rata

kabupaten/kota, akan mendapat tambahan jarak 100 meter (SMAN) atau 150 meter (SMKN)

dari batas terluar sekolah.

• Kalau sekolah berada di kecamatan dengan jumlah penduduk di bawah rata-rata, akan

mendapat tambahan jarak 200 meter (SMAN) atau 250 meter (SMKN) dari batas terluar

sekolah.


5. Bagaimana saya dapat melihat jarak radius tiap sekolah maupun daftar sekolah yang

termasuk dalam Rayon 1 saya?

Jarak Radius tiap sekolah dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026

lampiran huruf R.

Daftar Rayon dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026 lampiran

huruf S dan T. Selain itu Calon murid dapat melihat daftar sekolah yang termasuk dalam Rayon

1 melalui laman resmi Dikpora di dikpora.jogjaprov.go.id.


6. Bagaimana saya tahu apakah sebaiknya mendaftar lewat jalur Domisili Wilayah atau

Domisili Radius?

Kalau tempat tinggal calon murid masuk dalam jarak radius sekolah (sesuai Keputusan

Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026), maka bisa mendaftar lewat jalur Domisili Radius.

Kalau tempat tinggal di luar jarak radius sekolah (misalnya, radius SMAN X adalah 390 meter,

tapi rumah calon murid berada 391 meter atau lebih), maka hanya bisa mendaftar lewat jalur

Domisili Wilayah.


7. Bagaimana urutan tahapan jika calon murid ingin mendaftar Domisili Radius?

• Calon murid wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman

spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026 untuk memastikan bahwa data Calon

murid telah terdapat dalam sistem.

• Calon murid wajib mengisi form pendataan radius yang berisi data titik koordinat rumah,

foto rumah tampak depan, dan mengunggah surat pernyataan bermeterai serta surat

pernyataan oleh ketua RT dan RW setempat yang menyatakan bahwa calon murid secara

nyata berdomisili dan menetap di alamat yang sesuai dengan Kartu Keluarga selama lebih

dari 1 (satu) tahun melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026.

Alamat domisili yang digunakan dalam pendataan radius harus sesuai dengan alamat pada

data kependudukan yang digunakan dalam SPMB ini, atau harus sama dengan hasil CEK NIK.

• Setelah itu calon murid wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen

telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan

data sesuai dengan alasan penolakan.

• Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon murid dapat mendaftar di sekolah

tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman spmb.jogjaprov.go.id

pada tanggal 11 s.d 17 Juni 2026, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah

(pemilihan sekolah) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Juni 2026 mulai

pukul 08.00 WIB s.d. 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


8. Jika saya sudah diterima pada jalur Domisili Radius, apakah saya masih bisa mendaftar

pada jalur lainnya?

Calon murid yang telah diterima pada jalur Domisili Radius pada tanggal 26 Juni pukul 16.00

WIB TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon murid yang

tidak diterima pada jalur Domisili Radius masih dapat mendaftar pada jalur Domisili Wilayah

pada tanggal 24 s.d. 25 Juni 2026.


9. Bagaimana pembagian Domisili Wilayah pada SMAN?

Domisili SMAN terbagi menjadi 4 Rayon, yaitu:

• Rayon 1: adalah 3 SMAN terdekat dari kelurahan/kalurahan domisili

• Rayon 2: adalah 3 SMAN terdekat berikutnya setelah Rayon 1

• Rayon 3: adalah semua sekolah dalam DIY yang tidak termasuk dalam Rayon 1 dan Rayon 2

• Rayon 4: adalah kelurahan/desa luar DIY (kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa

Tengah yang dikerjasamakan)


10. Bagaimana pembagian Domisili Wilayah SMKN?

Domisili SMKN terbagi menjadi 2 Rayon, yaitu:

• Rayon 1: adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY dan Desa di perbatasan Jawa

Tengah yang dikerjasamakan

• Rayon 2: adalah kelurahan/desa luar DIY (kecuali kelurahan/desa di perbatasan Jawa

Tengah yang dikerjasamakan)


11. Jika saya pindah domisili setelah tanggal 30 Juni 2025, dan data saya yang terdaftar

adalah data domisili yang lama, maka yang harus diunggah dalam proses pendaftaran

adalah Kartu Keluarga baru atau Kartu Keluarga lama?

Calon murid tetap mendaftar berdasarkan Domisili yang tercatat dalam sistem SPMB (data

domisili yang lama), akan tetapi pada saat AJUAN AKUN pada tanggal 11 s.d 17 Juni 2026 dapat

mengunggah Kartu Keluarga domisili baru.


12. Jika saya memiliki Kartu Keluarga luar DIY apakah bisa mendaftar menggunakan jalur

Domisili?

YA. Untuk calon murid yang memiliki Kartu Keluarga luar DIY tetap dapat mendaftar melalui

Jalur Domisili. Akan tetapi proses seleksi akan mendahulukan calon murid dengan domisili

Rayon 1, Rayon 2, dan Rayon 3.


13. Jika saya memiliki Kartu Keluarga luar DIY tetapi bersekolah di dalam DIY apakah bisa

menggunakan Jalur Domisili?

Untuk calon murid yang memiliki Kartu Keluarga luar DIY, walaupun bersekolah di dalam DIY,

tetap terdaftar sebagai penduduk luar DIY. Sehingga saat melakukan Ajuan Akun silakan

mendaftar sebagai calon murid domisili Luar DIY. Dengan demikian jika mendaftar melalui Jalur

Domisili, maka proses seleksi akan mendahulukan calon murid dengan domisili Rayon 1, Rayon

2, dan Rayon 3.


14. Jika saya bersekolah di SMP atau MTs di luar DIY tetapi memiliki Kartu Keluarga dalam

DIY apakah bisa menggunakan Jalur Domisili?

YA. Walaupun bersekolah di luar DIY, jika calon murid memiliki Kartu Keluarga dalam DIY maka

dapat mendaftar melalui jalur Domisili pada Rayon 1 sesuai dengan domisili calon murid.

Lakukan CEK NIK untuk memastikan data domisili muncul sesuai Kartu Keluarga yang dimiliki.

Calon murid WAJIB melakukan input data lulusan luar DIY di laman spmb.jogjaprov.go.id pada

tanggal 4 s.d 12 Mei 2026. Calon murid WAJIB memantau secara berkala proses pengajuan

sampai dengan divalidasi oleh petugas.


15. Bagaimana urutan seleksi Jalur Domisili dalam sistem SPMB?

Urutan seleksi dalam sistem SPMB Jalur Domisili Radius sebagai berikut:

a. Jarak titik koordinat domisili calon murid dengan titik koordinat sekolah yang lebih dekat

b. Nilai Gabungan yang lebih tinggi;

c. Calon murid yang mendaftar lebih awal.

Sedangkan urutan seleksi dalam sistem SPMB Jalur Domisili Wilayah sebagai berikut:

a. Domisili, dengan urutan prioritas Rayon 1, Rayon 2, Rayon 3, dan Rayon 4;

b. Nilai Gabungan yang lebih tinggi;

c. Pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon murid;

d. Calon murid yang mendaftar lebih awal.


JALUR AFIRMASI

1. Apa itu Jalur Afirmasi?

Jalur Afirmasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi:

a. Calon murid penyandang disabilitas; dan

b. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.


2. Berapa kuota untuk calon murid penyandang disabilitas?

Kuota calon murid penyandang disabilitas pada Jalur Afirmasi paling banyak 2 (dua) orang

murid per rombongan belajar.


3. Berapa kuota untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu?

Kuota daya tampung jalur afirmasi bagi calon Murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan setelah dikurangi

jumlah calon murid penyandang disabilitas yang telah dinyatakan diterima pada satuan

pendidikan.


4. Kapan calon murid harus melakukan pengajuan verifikasi dokumen jalur afirmasi?

Calon murid dapat melakukan pengecekan status afirmasi pada laman spmb.jogjaprov.go.id pada

tanggal 2 s.d. 5 Juni 2026. Apabila status sudah sesuai, calon murid dapat langsung melakukan

Ajuan Akun pada tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026.

Apabila status afirmasi calon murid adalah TIDAK, sedangkan calon murid memiliki bukti

keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah, maka calon murid

dapat mengajukan usulan perubahan status afirmasi dengan mengunggah bukti keikutsertaan

calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu melalui laman

spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026. Calon murid WAJIB memantau secara

berkala proses pengajuan sampai dengan divalidasi oleh petugas.


5. Dokumen apa saja yang diterima sebagai bukti?

Dokumen yang diterima adalah bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan

keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau

Pemerintah Kabupaten/Kota. Daftar dokumen bukti keikutsertaan dapat dilihat dalam

Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026.


6. Bagaimana cara mendapatkan bukti keikutsertaan calon murid dalam program

penanganan keluarga tidak mampu?

• Calon murid dapat datang ke Kalurahan/Kelurahan untuk mendapatkan hasil cetak bukti

keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dalam aplikasi SIKS-NG

online melalui petugas Kelurahan/Kalurahan.

• Calon murid peserta PIP melampirkan bukti foto atau tangkapan layar Kartu Indonesia Pintar

(KIP) Digital yang masih aktif.

• Melampirkan Surat Keterangan terdaftar KSJPS bagi calon murid yang terdaftar dalam

Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) yang diterbitkan Pemerintah Kota

Yogyakarta.

• Melampirkan Surat Keterangan Tingkat Kesejahteraan Sosial dari aplikasi SIDAMESRA yang

diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Bantul

• Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) yang diterbitkan

Dinas Sosial Kabupaten Sleman.


7. Bagaimana urutan seleksi Jalur Afirmasi dalam sistem SPMB?

Urutan seleksi dalam sistem SPMB jalur afirmasi sebagai berikut:

a. Nilai Gabungan;

b. Pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon murid;

c. Calon murid yang mendaftar lebih awal


8. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur Afirmasi?

• Calon murid wajib melakukan pengecekan data kependudukan, nilai rapor, dan status

afirmasi melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026 untuk

memastikan bahwa data calon murid telah terdapat dalam sistem dan telah memenuhi

persyaratan kependudukan serta terdaftar dengan status afirmasi.

• Apabila status sudah SESUAI, calon murid dapat langsung melakukan Ajuan Akun pada

tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026 dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah

(pemilihan sekolah) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Juni 2026 mulai

pukul 08.00 WIB s.d 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

• Apabila status afirmasi calon murid adalah TIDAK, sedangkan calon murid memiliki bukti

keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah, maka calon murid

dapat mengajukan usulan perubahan status afirmasi dengan mengunggah bukti

keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu melalui

laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026.

• Setelah itu calon murid wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen

telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan

data sesuai dengan alasan penolakan.

• Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon murid dapat mendaftar di sekolah

tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman spmb.jogjaprov.go.id

pada tanggal 11 s.d 17 Juni 2026, dan kemudian melakukan proses pendaftaran sekolah

(pemilihan sekolah) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 22 Juni 2026 mulai

pukul 08.00 WIB s.d 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


9. Jika saya sudah diterima pada Jalur Afirmasi, apakah saya masih bisa mendaftar pada

jalur lainnya?

TIDAK. Calon murid yang telah diterima pada jalur afirmasi pada tanggal 23 Juni 2026 pukul

16.00 WIB TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon murid yang

tidak diterima pada jalur afirmasi masih dapat mendaftar pada jalur Domisili Wilayah pada

tanggal 24 s.d. 25 Juni 2026 sesuai dengan jadwal dan ketentuan pendaftaran jalur tersebut


JALUR MUTASI

1. Siapakah yang bisa mendaftar melalui Jalur Mutasi?

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas Orang

Tua/Wali, yang meliputi:

a. perpindahan tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY, yang dibuktikan dengan asal

sekolah dan/atau perpindahan Kartu Keluarga dari luar DIY ke dalam DIY; dan

b. perpindahan tugas Orang Tua/Wali antar-Kabupaten/Kota dalam DIY yang diikuti

perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu

Keluarga. Surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali dimaksud diterbitkan lebih

dahulu dari pada Perpindahan Kartu Keluarga (KK)

Selain itu, calon murid yang memiliki orang tua yang bertugas sebagai guru/tenaga

kependidikan di SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui Jalur Mutasi, dengan pilihan

Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan

dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur yang masih berlaku.


2. Kapan batas waktu SK atau surat tugas perpindahan orang tua yang diterima?

SK atau surat tugas perpindahan Orang Tua/Wali diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun terakhir

sebelum pelaksanaan SPMB, atau paling lama diterbitkan pada bulan Juni 2025.


3. Apa syarat untuk mendaftar pada Jalur Mutasi bagi anak guru/tenaga kependidikan?

Anak guru/tenaga kependidikan yang bertugas di SMA Negeri/SMK Negeri dapat mendaftar

melalui Jalur Mutasi, dibuktikan dengan keputusan penugasan dari Gubernur yang masih

berlaku, dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru/tenaga

kependidikan.


4. Di sekolah mana saja saya dapat mendaftar jika menggunakan Jalur Mutasi?

• Bagi calon murid yang mendaftar pada Jalur Mutasi karena perpindahan tugas orang

tua/wali dapat mendaftar di SMKN atau SMAN pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan

domisili dan/atau lokasi mutasi orang tua/wali.

• Bagi calon murid anak guru/tenaga kependidikan, pilihan Sekolah di tempat orang tua

bertugas sebagai guru/tenaga kependidikan.


5. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur Mutasi?

a. Calon murid wajib melakukan verifikasi dokumen pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026 dengan

melampirkan Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), dan Surat/keputusan perpindahan tugas

dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau

Surat/Keputusan dari Gubernur yang menyatakan guru/tenaga kependidikan tersebut

bertugas di sekolah yang bersangkutan bagi anak guru/tenaga kependidikan.

b. Setelah itu calon murid wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen

telah diverifikasi dan diterima. Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan

data sesuai dengan alasan penolakan.

c. Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon murid dapat mendaftar di

sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih dahulu melalui laman

spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 11 s.d 17 Juni 2026, dan kemudian melakukan proses

pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal

22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


6. Bagaimana urutan seleksi Jalur Mutasi dalam sistem SPMB?

Urutan seleksi secara sistem dalam proses SPMB Jalur Mutasi sebagai berikut:

a. Nilai Gabungan yang lebih tinggi;

b. Pilihan sekolah dan/atau pilihan konsentrasi keahlian Calon murid;

c. Calon murid yang mendaftar lebih awal.


7. Jika saya sudah diterima pada Jalur Mutasi, apakah saya masih bisa mendaftar pada jalur

lainnya?

Calon murid yang telah diterima pada Jalur Mutasi pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB

TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon murid yang tidak

diterima pada Jalur Mutasi masih dapat mendaftar pada jalur Domisili Wilayah pada tanggal

24 s.d. 25 Juni 2026.


JALUR PRESTASI

1. Berapa batas minimal Nilai Gabungan sebagai prasyarat untuk mendaftar Jalur Prestasi?

Untuk dapat melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi, calon murid harus memiliki nilai

gabungan minimal sebesar 280 (dua ratus delapan puluh). Apabila calon murid memiliki

prestasi maka nilai gabungan tersebut sudah termasuk tambahan Nilai Prestasi.


2. Apakah saya boleh memilih SMAN di Rayon 1 jika saya mendaftar melalui Jalur Prestasi?

TIDAK. Jalur prestasi hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada SMAN di luar Rayon 1 calon

murid.

Tetapi bagi pendaftaran SMKN, Jalur Prestasi DAPAT digunakan di semua Rayon.


3. Saya berdomisili di luar DIY. Apakah saya bisa mendaftar melalui Jalur Prestasi?

YA, BISA. Calon murid yang berdomisili atau memiliki KK luar DIY dapat mengikuti SPMB jalur

prestasi selama memenuhi prasyarat nilai gabungan minimal sebesar 280 (dua ratus delapan

puluh).


4. Jika saya tidak memiliki prestasi nonakademik, apakah saya bisa mendaftar di Jalur

Prestasi?

YA, BISA. Walaupun calon murid tidak memiliki prestasi nonakademik, calon murid tetap dapat

mendaftar di Jalur Prestasi selama memenuhi prasyarat nilai gabungannya minimal sebesar 280

(dua ratus delapan puluh).


5. Bagaimana urutan seleksi Jalur Prestasi dalam sistem SPMB?

Urutan seleksi secara sistem dalam proses SPMB jalur prestasi sebagai berikut:

a. Nilai Gabungan yang lebih tinggi;

b. Pilihan sekolah di SMAN dan/atau pilihan konsentrasi keahlian di SMKN calon murid;

c. Calon murid yang mendaftar lebih awal


6. Bagaimana urutan tahapan mendaftar pada Jalur Prestasi?

a. Calon murid wajib melakukan pengecekan data kependudukan dan nilai rapor melalui

laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026 untuk memastikan bahwa

data calon murid telah benar dan telah terdapat dalam sistem.

b. Calon murid dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan AJUAN AKUN terlebih

dahulu melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 11 s.d 17 Juni 2026, dan kemudian

melakukan proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman

spmb.jogjaprov.go.id pada 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB s.d 23 Juni 2026 pukul 16.00

WIB.


7. Jika saya sudah diterima pada Jalur Prestasi, apakah saya masih bisa mendaftar pada

jalur lainnya?

Calon murid yang telah diterima pada Jalur Prestasi pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB

TIDAK dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya. Sedangkan calon murid yang tidak

diterima pada Jalur Prestasi masih dapat mendaftar pada Jalur Domisili Wilayah pada tanggal

24 s.d. 25 Juni 2026.


TAMBAHAN NILAI PRESTASI

1. Berapa jangka waktu sertifikat prestasi yang diakui?

Penambahan nilai prestasi hanya berlaku bagi sertifikat/surat keterangan penghargaan pada

jenjang SMP/MTs yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan SPMB (mulai

bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Mei 2026).


2. Bagaimana urutan tahapan mendapatkan tambahan Nilai Prestasi?

a. Calon murid memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil

kejuaraan/lomba dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi

SPMB pada laman spmb.jogjaprov.go.id, pada tanggal 2 s.d 5 Juni 2026.

b. Calon murid WAJIB memantau proses pengajuannya secara berkala sampai diverifikasi dan

disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon murid dapat segera melakukan

perbaikan.

c. Jika status pengajuan dokumen telah diterima, calon murid mencetak hasil verifikasi

pengajuan penambahan nilai berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah.


3. Apakah tambahan Nilai Prestasi bisa digunakan dalam jalur lain, selain Jalur Prestasi?

YA, BISA. Tambahan Nilai Prestasi akan ditambahkan ke Nilai Gabungan dan dapat digunakan

dalam semua jalur SPMB.


4. Jika saya memiliki beberapa jenis prestasi, apakah semuanya bisa mendapatkan

tambahan nilai?

TIDAK. Jika calon murid memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi, penambahan nilai penghargaan

HANYA diberikan kepada 1 (satu) prestasi yang nilainya paling tinggi sesuai dengan ketentuan

penambahan nilai prestasi.


5. Jika saya pernah menjadi ketua OSIS atau aktif dalam kegiatan kepanduan, dan juga

memiliki beberapa jenis prestasi, apakah semuanya bisa mendapatkan tambahan nilai?

TIDAK. Calon murid hanya akan mendapat tambahan nilai dari satu prestasi dengan

tambahan nilai tertinggi, meskipun punya pengalaman sebagai ketua OSIS, aktif di pramuka,

atau punya beberapa prestasi lomba.


6. Jika saya memiliki beberapa prestasi dari beberapa kejuaraan, bagaimana saya dapat

mengetahui kejuaraan/prestasi mana yang akan mendapatkan nilai tertinggi?

Untuk mengetahui tambahan nilai tertinggi bagi calon murid, langkah-langkah yang harus

diikuti adalah sebagai berikut:

Pertama, cermati tabel prestasi yang tersedia pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun

2026. Tabel ini akan memberikan gambaran mengenai jenis-jenis prestasi yang diakui dan

besaran nilai tambahannya.

Kedua, pilih sertifikat lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakui

(Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga,

Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten

Pakualaman, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia). Pilihlah sertifikat dengan peringkat

paling baik. Nilai tambahan tertinggi diberikan kepada lomba yang diselenggarakan secara

berjenjang.

Ketiga, jika calon murid memiliki beberapa sertifikat yang tidak diselenggarakan oleh lembaga-

lembaga yang disebutkan di atas, lakukan pengecekan di laman

simt.kemendikdasmen.go.id/kurasi. Pilih sertifikat lomba atau kejuaraan yang diselenggarakan

oleh penyelenggara yang sudah terdaftar pada laman tersebut untuk diunggah.

Terakhir, jika seluruh sertifikat yang dimiliki tidak termasuk dalam ketentuan di atas (tidak

diselenggarakan oleh lembaga yang diakui dan tidak termasuk dalam ajang talenta yang

terkurasi), cukup unggah satu sertifikat yang dimiliki.


7. Jika saya sudah mendapatkan kurasi dari PUSPRESNAS apakah saya masih tetap perlu

melakukan verifikasi sertifikat prestasi?

YA. Calon murid wajib melakukan verifikasi sertifikat prestasi di laman spmb.jogjaprov.go.id

Tahap Verifikasi pada tanggal 2 s.d. 5 Juni 2026.


8. Bagaimana dengan nilai yang muncul dalam hasil kurasi dari PUSPRESNAS saya? Apakah

akan diakui dalam perhitungan Nilai Gabungan juga?

TIDAK. Hasil kurasi dari PUSPRESNAS hanya digunakan oleh Panitia DIY untuk melihat

kredibilitas penyelenggara lomba/kejuaraan. Nilai yang terdapat pada sertifikat kurasi calon

murid tidak digunakan dalam penambahan nilai. Jumlah penambahan nilai tetap mengacu pada

tabel yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026.


9. Bagaimana jika saya belum mengajukan kurasi terhadap lomba/kejuaraan yang diikuti?

Terdapat beberapa kondisi:

• Jika lomba/kejuaraan diselenggarakan oleh lembaga yang diakui(Kementerian, Pemerintah

Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, Kwartir Daerah,

atau Palang Merah Indonesia), maka Calon murid tidak perlu melakukan kurasi dan tetap

dapat mengajukan usulan verifikasi sertifikat prestasi.

• Jika lomba/kejuaraan tidak diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan di

atas, lakukan pengecekan di laman simt.kemendikdasmen.go.id/kurasi untuk memastikan

bahwa lomba/kejuaraan diselenggarakan oleh penyelenggara yang telah diakui oleh Pusat

Prestasi Nasional (PUSPRESNAS).

• Jika penyelenggara lomba belum terdaftar sebagai lomba yang diakui oleh Pusat Prestasi

Nasional, silakan tetap mengajukan 1 (satu) sertifikat kejuaraan yang dimiliki. Verifikator

akan melakukan verifikasi terhadap sertifikat kejuaraan yang diunggah.


SELEKSI ONLINE

1. Apa saja urutan tahapan yang harus dilakukan oleh calon murid?

a. Melakukan cek data kependudukan dan nilai rapor pada tanggal 18 s.d. 29 Mei 2026

melalui laman spmb.jogjaprov.go.id.

b. Dalam hal calon murid memiliki SK perpindahan tugas Orang Tua/Wali, status afirmasi yang

tidak sesuai, masuk dalam jarak radius satuan pendidikan, dan/atau sertifikat

kejuaraan/lomba prestasi akademik/nonakademik, calon murid terlebih dahulu

melakukan proses verifikasi dokumen secara dalam jaringan/online di laman

spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d. 5 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan pada masing-

masing tahap verifikasi.

c. Melakukan pengajuan akun untuk mendapatkan PIN/Token di laman spmb.jogjaprov.go.id

pada tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026 dengan mengunggah file:

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus

- Kartu Keluarga (KK)

- Hasil Tes Bebas Buta Warna bagi yang hendak mendaftarkan di jenjang SMK pada

konsentrasi keahlian tertentu (sesuai dengan daftar konsentrasi keahlian yang dapat

dibaca pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026)

- Persyaratan lainnya terkait domisili (contoh: akta kematian/akta perceraian/akta

perwalian)

Calon murid WAJIB memantau secara berkala proses pengajuan akun ini. Jika pengajuan

akun ditolak, calon peserta dapat mengajukan ulang dengan memperhatikan alasan

penolakan pengajuan sebelumnya.

d. Melakukan pendaftaran Online di laman spmb.jogjaprov.go.id dengan:

• Memilih sekolah & peminatan/konsentrasi keahlian pada tanggal 22 Juni 2026 pukul

08.00 WIB s.d 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB untuk Jalur Domisili Radius, Jalur

Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi. Calon murid dapat melakukan perubahan

pilihan SMAN atau SMKN, perubahan jalur, perubahan pilihan sekolah dan pilihan

konsentrasi keahlian sampai pada tanggal 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

• Memilih sekolah & peminatan/konsentrasi keahlian pada tanggal 24 Juni 2026 pukul

08.00 WIB s.d. 25 Juni 2026 untuk Jalur Domisili Wilayah. Calon murid dapat

melakukan perubahan pilihan SMAN atau SMKN, perubahan pilihan sekolah, dan pilihan

konsentrasi keahlian sampai pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

• Memantau proses seleksi online secara realtime.

e. Melihat pengumuman hasil SPMB di masing-masing sekolah tanggal 26 Juni 2026.

f. Melakukan proses Daftar Ulang di masing-masing sekolah pada tanggal 29 Juni s.d 1 Juli

2026.


2. Berapa jumlah sekolah atau konsentrasi keahlian yang dapat dipilih pada sistem SPMB

pada saat pendaftaran?

• Pada Jalur Domisili Radius, calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah untuk

SMAN atau 1 (satu) pilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN.

• Anak guru/tenaga kependidikan hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah untuk SMAN

atau 1 (satu) pilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN pada Jalur Mutasi.

• Pada Jalur Domisili Wilayah/Jalur Afirmasi/Jalur Mutasi/Jalur Prestasi, calon murid dapat

memilih paling banyak 3 (tiga) pilihan sekolah untuk SMAN atau 3 (tiga) pilihan konsentrasi

keahlian untuk SMKN.


3. Pada pilihan sekolah, apakah calon murid bisa memilih hanya 1 (satu) atau 2 (dua)

pilihan sekolah/konsentrasi keahlian pada jalur Domisili Wilayah/Jalur Afirmasi/Jalur

Mutasi/Jalur Prestasi?

YA, BISA. Calon murid bisa memilih hanya 1 (satu) atau 2 (dua) pilihan sekolah/konsentrasi

keahlian (tidak harus 3 (tiga) pilihan).


4. Apakah terdapat batasan dalam melakukan perubahan pilihan sekolah/pilihan

konsentrasi keahlian?

TIDAK. Silakan melakukan perubahan pilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.


PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG

1. Kapan pengumuman hasil seleksi SPMB?

Pengumuman hasil seleksi SPMB secara resmi dilaksanakan serentak pada tanggal 26 Juni 2026

yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.


2. Di mana saya dapat melihat hasil seleksi SPMB?

Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan di sekolah masing-masing. Tetapi Calon murid juga

dapat melihat hasil seleksi SPMB secara dalam jaringan/online melalui laman

spmb.jogjaprov.go.id sesuai dengan batas waktu akhir seleksi online pada masing-masing jalur.


3. Kapan dan di mana saya harus melakukan daftar ulang?

Daftar ulang dilaksanakan di sekolah tempat calon murid diterima pada tanggal 29 Juni s.d. 1

Juli 2026


SELEKSI UNTUK CALON MURID CADANGAN

1. Apa yang dimaksud dengan Seleksi untuk Calon Murid Cadangan?

Seleksi untuk calon murid cadangan dilakukan jika setelah SPMB Reguler masih ada kursi

kosong di sekolah. Kursi kosong ini biasanya muncul karena ada calon murid yang tidak

melakukan daftar ulang karena memilih sekolah lain. Jadi, calon murid cadangan akan dipilih

untuk mengisi sisa kuota tersebut.


2. Siapa yang bisa mendaftar untuk pengisian daya tampung Rombongan Belajar yang

belum terisi (kursi kosong) ini?

Calon murid yang dapat mendaftar untuk pengisian kursi kosong adalah calon murid cadangan

yang telah ditentukan secara sistem.


3. Siapa yang dapat menjadi calon murid cadangan?

a. telah melakukan ajuan dan aktivasi akun SPMB dalam jaringan/online pada tanggal 11 s.d.

17 Juni 2026

b. calon murid belum mendapatkan Satuan Pendidikan, baik itu di Satuan Pendidikan negeri maupun swasta, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dari Orang Tua/Wali calon

murid


4. Jika saya belum pernah mengikuti SPMB reguler sehingga saya belum punya akun dan

token apakah saya bisa mengikuti pendaftaran SPMB tahap ini?

TIDAK. Karena yang pendaftaran dilaksanakan secara online melalui sistem

spmb.jogjaprov.go.id, sehingga yang dapat melakukan pendaftaran adalah calon murid baru yang

telah melakukan ajuan dan aktivasi akun SPMB Reguler dalam jaringan/online pada tanggal 11

s.d. 17 Juni 2026.


5. Jika saya sudah diterima dalam proses SPMB Reguler, tetapi saya tidak melakukan daftar

ulang di sekolah di mana saya diterima, apakah saya bisa melakukan pendaftaran lagi

pada tahap ini?

TIDAK. Yang dapat mendaftar untuk seleksi pada tahap ini adalah calon murid cadangan yang

telah ditentukan (belum diterima pada sistem SPMB). Sehingga calon murid yang telah diterima

dalam proses SPMB reguler, tidak termasuk dalam calon murid cadangan.


6. Jika saya sudah diterima di sekolah swasta, apakah saya boleh melakukan pendaftaran

pada tahap ini?

TIDAK. Seleksi Calon Murid Cadangan diprioritaskan bagi siswa yang belum mendapatkan

sekolah baik itu di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, yang dibuktikan dengan surat

pernyataan bermeterai. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa calon murid telah diterima di

sekolah swasta, maka penerimaannya dapat dibatalkan.


7. Apakah saya boleh mendaftar di luar Rayon 1 saya?

BOLEH. Akan tetapi sistem akan memprioritaskan calon murid baru yang berasal dari sekolah

yang dituju.


8. Berapa pilihan sekolah yang dapat saya pilih?

Calon murid baru dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah pada SMAN atau 1 (satu) pilihan

konsentrasi keahlian pada SMKN yang masih terdapat sisa daya tampung.